Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan, posisi ketua DPRD Kabupaten Solok tetap dipimpin oleh Dodi Hendra.
Hal itu setelah keluarnya Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/548/Pem-Otda/2021 tertanggal 7 Desember 2021 perihal tindak lanjut terhadap usulan pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Solok, oleh gerakan mosi tidak percaya dan upaya sistimatis serta terorganisir untuk pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok ternyata kandas dan gagal total.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan dalam keputusan Gubernur Sumbar itu menyatakan penerbitan keputusan Gubenur tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilanjutkan dan selanjutnya menyatakan secara legal formal saudara Dodi Hendra adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok.
“Sehingga dengan keluarnya surat keputusan Gubernur tersebut diharapkan Bupati Solok dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok, serta semua pihak terkait untuk menyikapi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD Kabupaten Solok,” ungkap Evi Yandri, dalam keterangan persnya, Kamis (6/1/2022).
Evi Yandri menjelaskan bahwa alasan Gubernur Sumatera Barat menyatakan peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok tidak dapat dilajutkan setelah didasarkan kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan fakta-fakta bahwa usulan peresmian pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Solok merupakan hasil (resultate) dari rangkaian proses yang merupakan conditie sine guanon (sebab akibat) dari terbitnya Pututusan BK DPRD Kabupaten Solok Nomor : 189/14/BK/DPRD-2021 tanggai 18 Agustus 2021 dan Keputusan BK Nomor : 175/01/BK/DPRD/2021 tanggal 18 Agustus 2021 yang mengandung “cacat formil dan tidak sesuai dengan kewenangannya” sehingga oleh karenanya tidak memenuhi ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Pihaknya meminta Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Solok untuk taat dan patuh serta menghormati keputusan Gubernur Sumbar.
“Kami minta (Surat Gubernur) ditindaklanjuti dan merehabilitasi nama baik Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok,” kata dia.
Kemudian mencabut kembali Keputusan DPRD Kabupaten Solok Nomor : 189-18-2021 tentang Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024 tertanggal 30 Agustus 2021 dan mencabut Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Nomor : 189-19-2021 tentang Penunjukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Untuk Melaksanakan Tugas Ketua tertanggal 30 Agustus 2021 agar tidak menimbulkan masalah hukum baru dikemudian hari.
Namun mirisnya, kata Evi, Surat Gubernur yang sudah dikeluarkan sejak tanggal 7 Desember 2021 tersebut masih ada yang tak diketahui oleh anggota DPRD Kabupaten Solok.
“Seharusnya DPRD Kabupaten Solok menganulir dan melewakan lagi posisi Dodi Hendra, namun internal DPRD malah ada yang belum tahu (Surat Gubernur) itu,” bebernya.
Setelah satu bulan surat itu keluar, ucap Evi, belum ada tindak lanjut dan langkah kongkrit yang diambil Bupati Epyardi Asda dan DPRD Kabupaten Solok.
“Jika tak ada tindak lanjut dengan keputusan surat Gubernur ini, kita akan menempuh langkah-langkah selanjutnya,” tegas Evi Yandri.