• Beranda
  • Kontak Kami
Wednesday, March 22, 2023
DPD Partai GERINDRA Sumbar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
  • Parlemen
  • Aksi Nyata
  • Berita Daerah
  • Pendaftaran Anggota Partai
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
  • Parlemen
  • Aksi Nyata
  • Berita Daerah
  • Pendaftaran Anggota Partai
No Result
View All Result
DPD Partai GERINDRA Sumbar
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Evi Yandri Rajo Budiman : Peruntuhan cagar budaya di Padang itu aksi kriminal

Admin Gerindra by Admin Gerindra
March 14, 2023
in Uncategorized
0
Evi Yandri Rajo Budiman jemput aspirasi warga jalan Denai

padang,Gerindrasumbar.id- Anggota DPRD Sumatera Barat,Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan,peruntuhan situs cagar budaya Rumah Singgah Bung Karno di Kota Padang merupakan aksi kriminal yang harus diusut tuntas.

“persoalan ini tidak bisa selesai dengan kata maaf, penyidik PNS atau pihak berwajib harus melakukan proses hukum, kenapa hal ini bisa terjadi”, kata dia dipadang.

Sekretaris Partai Gerindra Sumatera Barat mengatakan, rumah Singgah yang pernah ditempati Bung Karno di jalan Ahmad Yani itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh walikota padang pada tahun 1998 serta disahkan oleh Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2007 sebagai situs cagar budaya nasional.

menurut dia, ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang situs Cagar Budaya yang telah dilanggar dan itu sudah masuk ranah pidana.

Pertama terkait alih Kepemilikan yang diatur dalam pasal 101 UU 11 tahun 2010 mengatur setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit RP400 juta dan paling banyak RP1,5 miliar.

kemudian terkait perusakan, diatur dalam pasal 105, yakni setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima belas tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

kemudian dipasal 104 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp500 juta rupiah.

“Ada pasal berlapis yang dilanggar dengan ratanya cagar budaya dikota padang tersebut. saya sebagai orang yang lahir di Padang berduka cita dengan adanya perusakan ini dan kita kehilangan aset yang merupakan cagar budaya,” kata dia.

Menurut dia, Pemprov Sumbar harus bertanggung jawab karena ini situs budaya nasional begitu juga Pemkot Padang yang dari informasinya memberikan izin kepada pemilik untuk melakukan peruntuhan.

“Penyidik harus bekerja untuk ini dan masyarakat yang cinta situs budaya agar melaporkan aksi ini kepada kepolisian atau PPNS,” kata dia.

Tags: Dpd Gerindra SumbarEvi Yandri Rajo Budimangerindra
ShareTweetShare
Admin Gerindra

Admin Gerindra

Related Posts

Evi Yandri Rajo Budiman: Pertanyakan sikap Pembiaran Gubernur soal kisruh KONI
Uncategorized

Evi Yandri Rajo Budiman: Pertanyakan sikap Pembiaran Gubernur soal kisruh KONI

March 17, 2023
Sekjend Gerindra H. Ahmad Muzani  Wakafkan Gun Sugianto Untuk Ketua Majelis Ekonomi Muhammadiyah
Uncategorized

Sekjend Gerindra H. Ahmad Muzani Wakafkan Gun Sugianto Untuk Ketua Majelis Ekonomi Muhammadiyah

March 17, 2023
Andre Rosiade: Sekjen Gerindra Silahturahmi dengan PW Muhammadiyah Sumbar
Uncategorized

Andre Rosiade: Sekjen Gerindra Silahturahmi dengan PW Muhammadiyah Sumbar

March 8, 2023
Prabowo tegaskan siap hadapi anies di pilpres 2024
Uncategorized

Prabowo tegaskan siap hadapi anies di pilpres 2024

March 8, 2023
Silaturahmi dengan Ulama dan Habaib di Jakarta, Prabowo Didoakan Kebaikan
Uncategorized

Silaturahmi dengan Ulama dan Habaib di Jakarta, Prabowo Didoakan Kebaikan

April 14, 2022
Nurkhalis Dt Bijo Dirajo Serahkan Bantuan ke Masjid Talang,Dalam Rangka Safari Ramadhan DPRD SUMBAR
Uncategorized

Nurkhalis Dt Bijo Dirajo Serahkan Bantuan ke Masjid Talang,Dalam Rangka Safari Ramadhan DPRD SUMBAR

April 11, 2022
Load More
Next Post
Hj.Yunisra Syahiran Bersama BLK Payakumbuh Disnakertrans Sumbar Buka Pelatihan di Nagari Lingkuang Aua

Hj.Yunisra Syahiran Bersama BLK Payakumbuh Disnakertrans Sumbar Buka Pelatihan di Nagari Lingkuang Aua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

  • dpd gerindra sumbar

    DPD Gerindra Sumbar Siap Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebut Wabup Nyeleneh, Gerindra Sayangkan Komentar Kadis Kominfo Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sam Salam : Prabowo Membalas “Cacian” Dengan Berbuat Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Nyata : Gerindra Padang Pariaman Bantu Pembangunan Rumah Tahfis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Tegak Lurus, Satu Komando Dukung Prabowo Capres 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

By Categories

  • Aksi Nyata
  • Berita Daerah
  • Parlemen
  • Uncategorized

DPD PARTAI GERINDRA SUMBAR

DPD Partai GERINDRA Sumbar

Partai Gerakan Indonesia Raya
Dewan Pengurus Daerah Sumatera Barat
JLn Kapuas No 07, Kel Rimbo Kaluang - Kec Padang Barat
Kota Padang - Sumatera Barat

BERITA TERBARU

  • Evi Yandri Rajo Budiman: Pertanyakan sikap Pembiaran Gubernur soal kisruh KONI
  • Sekjend Gerindra H. Ahmad Muzani Wakafkan Gun Sugianto Untuk Ketua Majelis Ekonomi Muhammadiyah
  • Hj.Yunisra Syahiran Bersama BLK Payakumbuh Disnakertrans Sumbar Buka Pelatihan di Nagari Lingkuang Aua

Sosial Media

  • Beranda
  • Kontak Kami

© 2021 DPD GERINDRA Sumatera Barat

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
  • Parlemen
  • Aksi Nyata
  • Berita Daerah
  • Pendaftaran Anggota Partai

© 2021 DPD GERINDRA Sumatera Barat